Hak dan Kewajiban di Perpustakaan

By Nabil Adlani, Jumat, 9 September 2022 | 17:00 WIB
Bagi para pengunjung perpustakaan, ada beberapa hak dan kewajiban di perpustakaan. (unsplash/Gabriel Sollmann)

Hak adalah semua hal yang bisa didapatkan atau diperoleh dalam bentuk kekuasaan atau kewenangan untuk melakukan sesuatu.

Sementara kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Adjarian, setiap hak yang didapatkan oleh seseorang merupakan akibat dari sudah dilaksanakannya kewajiban.

Jadi, hak akan bisa didapat setelah kewajiban seseorang sudah dilaksanakan dengan tanggung jawab.

Berikut ini beberapa hak dan kewajiban di perpustakaan, di antaranya:

Hak di Perpusatakaan

1. Hak untuk meminjam buku maksimal dua buah untuk masa peminjaman dua minggu.

2. Hak untuk menjadi anggota perpustakaan tanpa adanya beban biaya apapun.

3. Hak untuk mendapatkan informasi kegiatan yang diadakan perpustakaan.

4. Hak mendapatkan buku yang dibutuhkan.

5. Hak untuk menegur orang yang berisik di perpustakaan.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Anggota DPD