adjar.id – Sudah tahu tiga konsep ketenagakerjaan?
Ketenagakerjaan merupakan sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja, Adjarian.
Tenaga kerja adalah salah satu faktor penting untuk mencapai pembangunan ekonomi bagi suatu negara.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai konsep-konsep ketenagakerjaan yang menjadi materi ekonomi kelas 11 Kurikulum Merdeka.
O iya, ketenagakerjaan menurut UU No.13 tahun 2013 adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Ada tiga udang-undang ketenagakerjaan di Indonesia, yaitu UU No.13 tahun 2003, UU No.21 tahun 2000, dan UU No.24 tahun 2004.
Pembangunan ketenagakerjaan sudah diamanatkan dalam konstitusi yaitu UUD 1945 yang dalam penyelenggaraannya didasarkan pada keterpaduan melalui koordinasi fungsional pusat dan daerah.
Pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia memiliki beberapa tujuan, salah satunya memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara manusiawi dan optimal.
Yuk, kita cari tahu tiga konsep ketenagakerjaan berikut ini, Adjarian!
“Salah satu undang-undang yang mengatur ketenagakerjaan yaitu UU No.13 tahun 2003.”
Konsep Ketenagakerjaan
Baca Juga: Hak-Hak Tenaga Kerja Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia
Berikut ini beberapa konsep ketenagakerjaan yang terbagi menjadi tiga konsep, yaitu:
1. Tenaga Kerja
Tenaga kerja adalah setiap orang yang bisa melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
Ada tiga kriteria tenaga kerja yang diklasifikasikan menjadi:
- Tenaga Kerja Terdidik
Tenaga kerja terdidik adalah seseorang yang mempunyai keahlian atau pengetahuan di bidang tertentu.
Keahlian dan pengetahuan tersebut didapatkan melalui pendidikan formal, contohnya dokter, guru, akuntan, dan lain sebagainya.
- Tenaga Kerja Terlatih
Tenaga kerja terlatih adalah seseorang yang mempunyai keterampilan atau keahlian yang didapatkan dari pendidikan non-formal.
Pendidikan tersebut bisa berupa pelatihan atau kursus, seperti montir, tukang jahit, sopir, dan lain sebagainya.
- Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Terlatih
Baca Juga: Jenis Tenaga Kerja dan Permasalahan Ketenagakerjaan di Indonesia
Tenaga kerja tidak terdidik dan terlatih adalah tenaga kerja yang tidak memerlukan pelatihan dan pendidikan secara khusus.
Kemampuan tenaga kerja ini didapatkan dari kebiasaan dan pekerjaan yang tidak membutuhkan keahlian tertentu.
Contohnya seperti kuli panggul, kuli bangunan, buruh cuci, dan lainnya.
“Tenaga kerja dibagi ke dalam tiga kriteria, yaitu tenaga kerja terdidik, ternaga kerja terlatih, serta ternaga kerja tidak terdidik dan terlatih.”
2. Angkatan Kerja
Angkatan kerja adalah penduduk usia kerja yang bekerja dan yang sedang mencari pekerjaan atau menganggur.
Angkatan kerja sering juga disebut sebagai penduuk yang aktif secara ekonomi atau economically active population.
Nah, penduduk yang termasuk angkatan kerja adalah penduduk yang berada di usia kerja, yaitu usia 15 tahun ke atas yang bekerja, sementara tidak bekerja, atau pengangguran.
3. Kesempatan Kerja
Kesempatan kerja bisa diartikan sebagai permintaan akan tenaga kerja.
Ketika memproduksi barang dan jasa, rumah tangga produksi memerlukan tenaga kerja dan modal sebagai input untuk proses produksi.
Baca Juga: Peran Pemerintah dalam Mengatasi Masalah Ketenagakerjaan
Permintaan tenaga kerja adalah prinsip ekonomi yang berasal dari permintaan untuk output perusahaan.
Jika permintaan barang dan jasa atau output perusahaan meningkat, maka perusahaan membutuhkan lebih banyak tenaga kerja.
Sehingga, akan memperkerjakan lebih banyak tenaga kerja dari sebelumnya.
Nah, itu tadi Adjarian, tiga konsep ketenagakerjaan, yaitu tenaga kerja, angkatan kerja, dan kesempatan kerja.
Coba Jawab! |
Sebutkan tiga kriteria tenaga kerja! |
Petunjuk: Cek halaman 2. |