Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, seorang warga negara Indonesia bisa kehilangan kewarganegaraan jika melakukan hal-hal berikut, yaitu:
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauanya sendiri, dengan ketentuan sudah berusia 18 tahun dan bertempat tinggal di luar negeri.
4. Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari Presiden.
5. Masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia.
6. Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri.
7. Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya.
8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
9. Bertempat tinggal di luar negara Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam ranga dinas negara.
Baca Juga: Asas-Asas yang Digunakan dalam Menentukan Kewarganegaraan