adjar.id – Ada berbagai penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia.
Adjarian, salah satu syarat berdirinya negara adalah adanya rakyat, tanpa adanya rakyat negara tidak mungkin bisa terbentuk.
Rakyat adalah penghuni negara yang memiliki peran penting dalam merencanakan, mengelola, dan mewujudkan tujuan negara.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai penyebab hilangnya status kewarganegaraan Indonesia yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.
O iya, status kewarganegaraan Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
Dalam undang-undang tersebut membahas mengenai syarat seseorang menjadi warga negara, termasuk penyebab hilangnya status kewarganegaraan Indonesia.
Lebih spesifik, istilah warga negara memiliki keterkaitan dengan kedudukan seseorang dalam hukum di suatu negara.
Warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara dan bukan warga negara disebut warga negara asing atau orang asing.
Di Indonesia, ada dua asas kewarganegaraan yang diakui, yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis.
Yuk, kita cari tahu penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia berikut ini, Adjarian!
“Suatu negara tidak akan bisa terbentuk tanpa adanya rakyat yang mendiami wilayah negara tersebut.”
Baca Juga: Jawab Soal Tabel 4.1 Faktor Penyebab Keberagaman Masyarakat Sekitar