Hak dan Kewajiban Mahasiswa

By Nabil Adlani, Kamis, 8 September 2022 | 14:00 WIB
Dalam menempuh pendidikan di perguruan tinggi, terdapat hak dan kewajiban mahasiswa sesuai undang-undang. (unsplash/Shubham Sharan)

adjar.id – Sudah tahu hak dan kewajiban mahasiswa?

Sebagai seorang mahasiswa, penting bagi kita mengetahui hak dan kewajiban bagi mahasiswa, Adjarian.

Hal ini penting karena sebagai seorang mahasiswa harus mengerti peranannya di lingkungan perguruan tinggi dan masyarakat.

Secara umum, mahasiswa adalah sebutan bagi seseorang yang sedang menempuh pendidikan di universitas, akademi, atau sekolah tinggi.

Seorang mahasiswa dinilai mempunyai intelektual yang tinggi, perencanaan yang baik, dan kecerdasan berpikir.

Maka dari itu, biasanya mahasiswa memiliki cara berpikir dan bertindak yang tepat dan tepat.

O iya, hak sendiri adalah semua yang diperoleh atau didapatkan yang bisa berbentuk kekuasaan atau kewenangan melaksanakan sesuatu.

Sementara kewajiban diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Setiap hak yang didapatkan oleh seseorang merupakan akibat dari kewajiban yang suah dilaksanakan.

Lalu, apa saja hak dan kewajiban mahasiswa?

Yuk, kita cari tahu bersama-sama, Adjarian!

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Hakim

Hak dan Kewajiban Mahasiswa

Hak dan kewajiban mahasiswa sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP No.60 tahun 1999 pasal 109.

Berikut hak dan kewajiban mahasiswa menurut Undang-Undang, di antaranya:

1. Hak Mahasiswa

- Hak untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai norma dan susila di lingkungan akademik.

- Hak untuk mendapatkan pengajaran sebaik-baik dan layanan bidang akademika sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan.

- Hak untuk memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam melancarkan proses belajar.

- Hak untuk mendapatkan layanan informasi terkait program studi yang diikuti dan hasil belajar.

- Hak untuk mendapatkan bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya dalam penyelesaikan studi.

- Hak untuk memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi, melalui perwakilan atau organiasi kemahasiswaan untuk mengatur kesejahteraan, minat, dan kehidupan masyarakat.

- Hak untuk pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Pengguna Sarana dan Prasarana Kantor

- Hak untuk ikut dalam kegiatan organisasi mahasiswa.

- Hak untuk menjadi anggota perpustakaan setelah memenuhi berbagai kriteria khsusus tertentu.

- Hak untuk mendapatkan layanan kesejahteraan sesuai peraturan perundang-undangan uang berlaku.

- Hak untuk menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang sudah ditetapkan sesuai persyaratan yang berlaku.

2. Kewajiban Mahasiswa

- Kewajiban untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku di perguruan tinggi.

- Kewajiban untuk menjaga nama baik perguruan tinggi.

- Kewajiban untuk ikut serta dalam memelihara fasilitas, ketertiban, dan keamanan perguruan tinggi.

- Kewajiban untuk ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut.

- Kewajiban untuk menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian.

- Kewajiban untuk menjunjung tinggi kebudayaan nasional.

Baca Juga: Apa Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia?

- Kewajiban untuk memelihara penampilan sesuai statusnya sebagai mahasiswa.

- Kewajiban untuk tidak menggangu suasana belajar di dalam ruang kelas.

- Kewajiban untuk tidak mengikuti kegiatan politik praktis.

- Kewajiban untuk menyelesaikan studi sesuai waktu yang ditentukan oleh perguruan tinggi.

Nah, itu tadi Adjarian, beberapa hak dan kewajiban mahasiswa sesuai undang-undang di Indonesia.

Coba Jawab!

Apa yang dimaksud dengan mahasiswa?

Petunjuk: Cek halaman 1.

Tonton juga video berikut ini, yuk!