Hak dan kewajiban mahasiswa sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP No.60 tahun 1999 pasal 109.
Berikut hak dan kewajiban mahasiswa menurut Undang-Undang, di antaranya:
1. Hak Mahasiswa
- Hak untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai norma dan susila di lingkungan akademik.
- Hak untuk mendapatkan pengajaran sebaik-baik dan layanan bidang akademika sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan.
- Hak untuk memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam melancarkan proses belajar.
- Hak untuk mendapatkan layanan informasi terkait program studi yang diikuti dan hasil belajar.
- Hak untuk mendapatkan bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya dalam penyelesaikan studi.
- Hak untuk memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi, melalui perwakilan atau organiasi kemahasiswaan untuk mengatur kesejahteraan, minat, dan kehidupan masyarakat.
- Hak untuk pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Pengguna Sarana dan Prasarana Kantor