Hak dan Kewajiban Mahasiswa

By Nabil Adlani, Kamis, 8 September 2022 | 14:00 WIB
Dalam menempuh pendidikan di perguruan tinggi, terdapat hak dan kewajiban mahasiswa sesuai undang-undang. (unsplash/Shubham Sharan)

Hak dan Kewajiban Mahasiswa

Hak dan kewajiban mahasiswa sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP No.60 tahun 1999 pasal 109.

Berikut hak dan kewajiban mahasiswa menurut Undang-Undang, di antaranya:

1. Hak Mahasiswa

- Hak untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai norma dan susila di lingkungan akademik.

- Hak untuk mendapatkan pengajaran sebaik-baik dan layanan bidang akademika sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan.

- Hak untuk memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam melancarkan proses belajar.

- Hak untuk mendapatkan layanan informasi terkait program studi yang diikuti dan hasil belajar.

- Hak untuk mendapatkan bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya dalam penyelesaikan studi.

- Hak untuk memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi, melalui perwakilan atau organiasi kemahasiswaan untuk mengatur kesejahteraan, minat, dan kehidupan masyarakat.

- Hak untuk pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Pengguna Sarana dan Prasarana Kantor