Berikut beberapa pengertian konstitusi menurut para ahli, di antaranya:
1. Menurut L. J. van Apeldoor
Konstitusi adalah sebuah hukum dasar yang mencakup Undang-Undang Dasar, seperti hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis atau konvensi.
2. Menurut Jimlu Asshidiqie
Konstitusi merupakan Undang-Undang Dasar yang termasuk dalam hierarki hukum yang posisi paling tinggi dan bersifat fundamental.
Hal ini membuat peraturan yang ada di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
3. Menurut E. C. S. Wade
Konstitusi adalah naskah yang bisa memaparkan kerangka sampai tugas pokok badan pemerintahan negara.
Selain itu, naskah ini juga bisa menentukan berbagai pokok dalam panduan kerja badan pemerintahan.
4. Menurut Herman Heller
Konstitusi menurut Herman Heller terbagi menjadi tiga, yaitu
Baca Juga: Contoh Konstitusi Tidak Tertulis, Materi PPKn Kelas 11 Kurikulum Merdeka