Hak dan Kewajiban Pengguna Sarana dan Prasarana Kantor

By Rahwiku Mahanani, Rabu, 7 September 2022 | 18:40 WIB
Pengguna sarana dan prasarana kantor memiliki hak dan kewajiban tersendiri.
Pengguna sarana dan prasarana kantor memiliki hak dan kewajiban tersendiri. (pxhere)

adjar.id - Di kantor, ada sarana dan prasarana yang dapat digunakan oleh karyawan.

Namun, ada hak dan kewajiban pengguna sarana dan prasarana kantor tersebut, Adjarian.

O iya, apa itu sarana dan prasarana?

Arti kata sarana menurut KBBI adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan.

Nah, kalau prasarana berarti segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek, dan sebagainya).

Jadi, sarana dan prasarana kantor adalah alat atau media yang dapat dipakai untuk menunjang kegiatan di kantor.

Lalu, apa saja hak dan kewajiban pengguna sarana dan prasarana kantor?

Berikut beberapa contohnya.

Hak dan Kewajiban Pengguna Sarana dan Prasarana Kantor

Hak Pengguna Sarana dan Prasarana Kantor

1. Menggunakan sesuai dengan kebutuhan.

2. Memanfaatkan demi menunjang pekerjaan.

3. Meminta perbaikan jika terdapat masalah atau gangguan sehingga mengganggu pekerjaan.

Baca Juga: Mengenal Hak dan Kewajiban Produsen