Hak dan Kewajiban Sila ke-3

By Aldita Prafitasari, Senin, 5 September 2022 | 17:00 WIB
Hak dan kewajiban dapat dimaknai dari bunyi sila ke-3 Pancasila, yaitu 'Persatuan Indonesia'. (adjar.id/AP)

adjar.id - Kali ini kita akan mempelajari hak dan kewajiban sila ke-3.

Sila ke-3 Pancasila berbunyi "Persatuan Indonesia" yang memiliki lambang pohon beringin.

Lambang tersebut mewakili makna dari sila ke-3 Pancasila, yaitu Indonesia merupakan bangsa yang besar dengan beragam budaya di dalamnya.

Selain budaya juga terdapat berbagai jenis suku, ras, bahasa, dan lain sebagainya.

Dalam menerapkan sila ini, terdapat hak dan kewajiban sila ke-3 yang harus didapatkan dan dilakukan oleh masyarakat Indonesia.

Tujuannya agar masyarakat Indonesia bisa terus menjunjung persatuan dan kesatuan.

Penerapannya bisa dengan melakukan gotong royong dan saling tolong-menolong.

Nah, di bawah ini merupakan hak dan kewajiban berdasarkan sila ke-3 Pancasila.

Hak dan Kewajiban berdasarkan Sila ke-3

1. Diikutsertakan dalam pembelaan negara.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila