Hak merupakan semua hal yang didapatkan atau diperoleh bisa dalam bentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu.
Setiap hak yang didapatkan oleh seseorang merupakan akibat dari sudah dilaksanakannya kewajiban.
Sementara kewajiban secara sederhana adalah sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Hak dan kewajiban ini merupakan hal yang saling berkaitan dan memiliki hubungan sebab akibat.
Jadi, hak yang didapatkan seseorang sebagai akibat dari kewajiban yang dipenuhi oleh orang lain.
Berikut beberapa hak negara, di antaranya:
1. Hak untuk ditaati segala hukum dan peraturan yang sudah dibuat.
2. Hak untuk dibela oleh seluruh warga negara.
3. Hak untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan negara untuk kepentingan warga negara.
4. Hak untuk menerima pajak dari warga negara untuk kepentingan pembangunan negara.
5. Hak untuk mengatur kebijakan demi kepentingan umum.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia