adjar.id – Sudah tahu hak dan kewajiban negara?
Negara merupakan badan tertinggi atau organisasi yang mempunyai kewenangan dalam mengatur hubungan dan kepentingan masyarakat luas.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Suatu wilayah memiliki unsur-unsur pembentuknya agar bisa disebut sebagai negara, yaitu warga negara, penduduk, wilayah, pemerintah, kedaulatan, dan pengakuan negara lain.
Fungsi utama dari negara di antaranya terdiri atas fungsi pertahanan dan keamanan, fungsi keadilan, fungsi pengaturan dan keadilan, serta fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Tujuan dari negara Indonesia bisa dilihat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Tujuan negara Indonesia itu adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Bentuk negara sendiri terdiri dari beragam bentuk, di antaranya negara kesatuan dan negara serikat.
Lalu, apa saja hak dan kewajiban negara?
Yuk, kita simak pembahasan berikut ini, yuk!
Hak dan Kewajiban Negara