Hak dan Kewajiban Penduduk

By Nabil Adlani, Sabtu, 3 September 2022 | 15:30 WIB
Hak dan kewajiban penduduk Indonesia telah diatur dalam UU RI No.23 tahun 2006 (unsplash/Karthikeyan K)

adjar.id – Adjarian, tahu tidak apa saja hak dan kewajiban penduduk Indonesia?

Memahami hak dan kewajiban penduduk bisa membuat kita mudah untuk memahami proses administrasi kependudukan.

O iya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), penduduk adalah orang atau orang-orang yang mendiami suatu tempat, baik kampung, negeri, pulau, dan sebagainya.

Jadi, penduduk ini meliputi orang-orang yang berdiam di suatu wilayah, baik itu warga negara maupun warga negara asing.

Nah, bagi warga negara asing sendiri hubungannya hanya selama mereka berada di wilayah negara tersebut.

Jika sudah tidak berada di wilayah tersebut, maka sudah tidak lagi dianggap sebagai penduduk negara.

Penduduk ini ternyata juga memiliki hak dan kewajibannya sendiri, lo.

Hak dan kewajiban ini menjadi sesuatu yang tidak bisa dipisahkan karena keduanya saling berkaitan.

Yuk, kita catri tahu hak dan kewajiban penduduk berikut ini, Adjarian.

Hak dan Kewajiban Penduduk

Secara umum, hak adalah semua hal yang bisa didapatkan atau diperoleh oleh seseorang yang bisa berbentuk kekuasaan atau kewenangan melakukan sesuatu.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Guru

Hak yang didapatkan oleh seseorang merupakan akibat dari sudah dilaksanakannya kewajiban.

Dengan kata lain, hak didapatkan jika kewajiban seseorang sudah selesai dilaksanakan dengan tanggung jawab, Adjarian.

Sementara itu, kewajiban secara sederhana adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Berikut beberapa hak dari seorang penduduk menurut UU RI No.23 tahun 2006, di antaranya:

1.  Hak untuk mendapatkan dokumen kependudukan.

2. Hak untuk mendapatkan perlindungan atas data pribadi.

3. Hak untuk mendapatkan pelayanan yang sama dalam melakukan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

4. Hak untuk mendapatkan informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tentang dirinya dan atau keluarganya.

5. Hak untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap kepemilikan dokumen kependudukan.

6. Hak pemulihan atau ganti rugi terhadap nama baik jika terjadi kesalahan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Berikut beberapa kewajiban penduduk berdasarkan UU RI No.23 tahun 2006, di antaranya:

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Advokat sebagai Penegak Hukum

1. Setiap warga negara wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

2. Warga nengara Indonesia di luar wilayah Indonesia wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana pencatatan sipi negara setempat dan atau kepada perwakilan Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Nah, itu tadi Adjarian, hak dan kewajiban penduduk Indonesia berdasarkan UU RI No.23 tahun 2006.

Coba Jawab!

Apa yang dimaksud dengan penduduk?

Petunjuk: Cek halaman 1.

Tonton juga video ini, yuk!