1. Setiap warga negara wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
2. Warga nengara Indonesia di luar wilayah Indonesia wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana pencatatan sipi negara setempat dan atau kepada perwakilan Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Nah, itu tadi Adjarian, hak dan kewajiban penduduk Indonesia berdasarkan UU RI No.23 tahun 2006.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan penduduk? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton juga video ini, yuk!