"Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
2. Pasal 28, tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisnya dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.
3. Pasal 28A hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya".
4. Pasal 28B ayat (1), hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan.
5. Pasal 28B ayat (2) Hak atas kelangsungan hidup.
"Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang".
6. Pasal 28C ayat (1), hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
7. Pasal 28C ayat (2), hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara.
8. Pasal 28D ayat (1), hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
9. Pasal 28I ayat (1), hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Kepala Daerah