adjar.id – Sebagai penegak hukum, terdapat hak dan kewajiban advokat.
Indonesia merupakan negara hukum, sehingga perlindungan dan penegakan hukum harus dijalankan secara adil, Adjarian.
Perlindungan hukum sendiri bisa dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang atau lembaga pemerintah dan swasta.
Tujuannya adalah untuk mengusahakan pengamanan, penguasaan, dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai hak-hak asasi yang ada.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai hak dan kewajiban dari advokat sebagai penegak hukum yang menjadi materi PPKn kelas 12 SMA.
Hukum dapat secata efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia jika ditegakkan.
Dengan kata lain, perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan.
Terdapat berbagai lembaga penegak hukum di Indonesia, salah satunya adalah advokat.
Yuk, kita cari tahu hak dan kewajiban advokat berikut ini, Adjarian!
“Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum.”
Hak dan Kewajiban Advokat
Baca Juga: Profesi Hakim: Deskripsi, Peran, Tanggung Jawab, serta Jenjang Karier
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Jasa hukum yang diberikan ini bisa berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum.
Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasakan hukum.
Hal ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak fundamental di depan hukum.
Nah, keberadaan advokat sebagai penegak hukum telah diatur dalam UU RI No.18 tahun 2003 tentang Advokat.
Secara khusus, tugas advokat adalah membuat dan mengajukan gugatan, tangkisan, sangkalan, jawaban, pembuktian, dan lain sebagainya.
Sesuai UU RI No.18 tahun 2003 tersebut, terdapat juga beberapa hak dan kewajiban advokat, yaitu:
1. Hak untuk mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkala yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan.
2. Hak untuk bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi.
3. Hak untuk tidak menuntut baik secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan etikad untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang.
4. Hak memperoleh informasi, data, dan dokumen lain, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan kliennya.
Baca Juga: Mengetahui Lembaga Penegak Hukum di Indonesia dan Peranannya
5. Hak untuk kerahasiaan hubungannya dengan klien.
6. Kewajiban untuk tidak membedakan perlakukan terhadap klien berdasarkan agama, politik, ras, jenis kelamin, atau latar belakang sosial budaya.
7. Kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu yang didapatkan dari kliennya karena hubungan profesi.
8. Kewajiban untuk tidak memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
9. Kewajiban untuk tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan sebagai pejabat negara.
10. Kewajiban untuk tidak memegang jawabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat.
“Hak dan kewajiban advokat telah diatur dalam Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.”
Nah, itu tadi Adjarian, hak dan kewajiban advokat sebagai salah satu penegak hukum di Indonesia.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan advokat? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |