Hak dan Kewajiban Advokat sebagai Penegak Hukum

By Nabil Adlani, Sabtu, 3 September 2022 | 10:30 WIB
Hak dan kewajiban advokat telah diatur dalam UU RI No.18 tahun 2003 tentang Advokat. (freepik)

adjar.id – Sebagai penegak hukum, terdapat hak dan kewajiban advokat.

Indonesia merupakan negara hukum, sehingga perlindungan dan penegakan hukum harus dijalankan secara adil, Adjarian.

Perlindungan hukum sendiri bisa dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang atau lembaga pemerintah dan swasta.

Tujuannya adalah untuk mengusahakan pengamanan, penguasaan, dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai hak-hak asasi yang ada.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai hak dan kewajiban dari advokat sebagai penegak hukum yang menjadi materi PPKn kelas 12 SMA.

Hukum dapat secata efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia jika ditegakkan.

Dengan kata lain, perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan.

Terdapat berbagai lembaga penegak hukum di Indonesia, salah satunya adalah advokat.

Yuk, kita cari tahu hak dan kewajiban advokat berikut ini, Adjarian!

“Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum.”

Hak dan Kewajiban Advokat

Baca Juga: Profesi Hakim: Deskripsi, Peran, Tanggung Jawab, serta Jenjang Karier