Hak dan Kewajiban Advokat sebagai Penegak Hukum

By Nabil Adlani, Sabtu, 3 September 2022 | 10:30 WIB
Hak dan kewajiban advokat telah diatur dalam UU RI No.18 tahun 2003 tentang Advokat. (freepik)

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Jasa hukum yang diberikan ini bisa berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum.

Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasakan hukum.

Hal ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak fundamental di depan hukum.

Nah, keberadaan advokat sebagai penegak hukum telah diatur dalam UU RI No.18 tahun 2003 tentang Advokat.

Secara khusus, tugas advokat adalah membuat dan mengajukan gugatan, tangkisan, sangkalan, jawaban, pembuktian, dan lain sebagainya.

Sesuai UU RI No.18 tahun 2003 tersebut, terdapat juga beberapa hak dan kewajiban advokat, yaitu:

1. Hak untuk mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkala yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan.

2. Hak untuk bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi.

3. Hak untuk tidak menuntut baik secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan etikad untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang.

4. Hak memperoleh informasi, data, dan dokumen lain, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan kliennya.

Baca Juga: Mengetahui Lembaga Penegak Hukum di Indonesia dan Peranannya