adjar.id - Setiap profesi memiliki hak dan kewajiban, temasuk profesi arsitek.
Hak profesi arsitek ini akan memberikannya kebebasan dalam menjalankan profesinya yang tentu dibatasi dengan kewajiban yang harus dilakukan dan dipatuhi.
Arsitek merupakan seorang profesional yang memiliki tugas untuk merancang desain satu bangunan.
Tak sembarangan, sorang arsitek harus memiliki tanda register dan lisensi.
Hal ini dengan tegas diatur di dalam Undang-Undang Arsitek.
Adapun undang-undang yang mengatur tentang profesi arsite adalh Undang-Undang Nomor 5 Taun 2017 tentang Arsitek dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Di dalam Undang-Undang Arsitek ini juga mengatur hak dan kewajiban profesi arsitek dengan detail.
Apa saja hak dan kewajiban seorang arsitek?
Simak, yuk!
Hak Arsitek
1. Berhak mendapatkan jaminan perlindungan hukum selama menjalankan praktik arsitek.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Pengacara