Hak dan Kewajiban Arsitek

By Jestica Anna, Selasa, 30 Agustus 2022 | 16:40 WIB
Profesi arsitek memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Arsitek. (Unsplash)

5. Wajib memberi layanan praktik arstek sehubungan dengan kepentingan sosial tanpa dipungut biaya.

6. Dalam pemberian jasanya, arsitek harus mngutamakan produk-produk dalam negeri.

7. Wajib melakukan pencatatan rekam kerja arsitek sesuai dengan standar kerja.

8. Mengindahkan, menguasai, dan juga menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan terlaksananya peneyelnggaraan konstruksi

Nah, Adjarian, itulah hak dan kewajiban seorang arsitek.

Coba Jawab!
Sebutkan salah satu hak profesi arsitek!
Petunjuk: Cek halaman 1-2.

Tonton video ini, yuk!