5. Wajib memberi layanan praktik arstek sehubungan dengan kepentingan sosial tanpa dipungut biaya.
6. Dalam pemberian jasanya, arsitek harus mngutamakan produk-produk dalam negeri.
7. Wajib melakukan pencatatan rekam kerja arsitek sesuai dengan standar kerja.
8. Mengindahkan, menguasai, dan juga menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan terlaksananya peneyelnggaraan konstruksi
Nah, Adjarian, itulah hak dan kewajiban seorang arsitek.
Coba Jawab! |
Sebutkan salah satu hak profesi arsitek! |
Petunjuk: Cek halaman 1-2. |
Tonton video ini, yuk!