adjar.id – Adjarian, sudah tahu hak dan kewajiban distributor?
Distributor merupakan salah satu yang sering disebutkan dalam suatu proses usaha atau bisnis.
Akan tetapi, tidak semua kegiatan usaha melibatkan peran dari distributor dalam bisnisnya.
Distributor merupakan sebutan bagi kelompok atau orang yang melakukan berbagai kegiatan distributor.
Distributor adalah suatu proses untuk menyalurkan barang atau produk dari produsen kepada konsumen.
Produsen membutuhkan distributor untuk mengirimkan berbagai produknya ke konsumen di seluruh daerah.
Ada beberapa tugas dari distributor, di antaranya menyalurkan, membeli, menjual, promosi, serta menyimpan barang dan jasa.
Nah, distributor ini juga memiliki hak dan kewajibannya sendiri, Adjarian.
Berikut contoh hak dan kewajiban distributor.
Hak dan Kewajiban Distributor
Hak dan kewajiban merupakan dua komponen yang saling terikat dan tidak bisa dipisahkan.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Jika seseorang ingin mendapatkan haknya, maka harus lebih dahulu melaksanakan kewajibannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena sudah ditentukan oleh undang-undang.
Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan dan harus dilaksanakan sebagai suatu keharusan.
1. Hak Distributor
Distributor memiliki beberapa hak, di antaranya:
- Hak mendapatkan persamaan perlakukan bagi sesama distributor.
- Hak mendapatkan imbalan dari perusahaan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan bersama perusahaan.
- Hak mendapatkan pelatihan secara berjenjang yang diselenggarakan perusahaan.
- Hak mendapatkan berbagai fasilitas, seperti sistem pemasaran dan brosur produk yang diterbitkan perusahaan.
2. Kewajiban Distributor
Distributor memiliki beberapa kewajiban, di antaranya:
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Pedagang
- Kewajiban untuk menjaga nama baik perusahaan dan karyawan perusahaan.
- Kewajiban untuk melakukan bimbingan, pembinaan, motivasi, penjelasan, dan pelatihan sesuai kaidah perusahaan.
- Kewajiban untuk mematuhi dan memahami peraturan dari perusahaan.
- Kewajiban untuk memiliki tingkah laku yang jujur, simpatik, dan sopan dalam bekerja.
- Kewajiban untuk memberikan informasi tentang peluang usaha dan manfaat produknya.
- Kewajiban untuk menjalankan usaha dengan jujur dan bertanggungjawab.
- Kewajiban untuk menjalankan kerja sama antarsesama distributor atau dengan perusahaan.
- Kewajiban untuk melaksanakan berbagai tindakan tentang pencegahan produk.
Nah, itu tadi Adjarian, beberapa hak dan kewajiban distributor sebagai penyalur barang dari produsen ke konsumen.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan distributor? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton juga video berikut ini, yuk!