Hak dan Kewajiban Distributor

By Nabil Adlani, Minggu, 28 Agustus 2022 | 08:00 WIB
Sebagai penyalur barang dari produsen ke konsumen, terdapat hak dan kewajiban distributor. (unsplash/Marcin Jozwiak)

Jika seseorang ingin mendapatkan haknya, maka harus lebih dahulu melaksanakan kewajibannya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena sudah ditentukan oleh undang-undang.

Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan dan harus dilaksanakan sebagai suatu keharusan.

1. Hak Distributor

Distributor memiliki beberapa hak, di antaranya:

-       Hak mendapatkan persamaan perlakukan bagi sesama distributor.

-       Hak mendapatkan imbalan dari perusahaan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan bersama perusahaan.

-       Hak mendapatkan pelatihan secara berjenjang yang diselenggarakan perusahaan.

-       Hak mendapatkan berbagai fasilitas, seperti sistem pemasaran dan brosur produk yang diterbitkan perusahaan.

2. Kewajiban Distributor

Distributor memiliki beberapa kewajiban, di antaranya:

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Pedagang