Jika seseorang ingin mendapatkan haknya, maka harus lebih dahulu melaksanakan kewajibannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena sudah ditentukan oleh undang-undang.
Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan dan harus dilaksanakan sebagai suatu keharusan.
1. Hak Distributor
Distributor memiliki beberapa hak, di antaranya:
- Hak mendapatkan persamaan perlakukan bagi sesama distributor.
- Hak mendapatkan imbalan dari perusahaan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan bersama perusahaan.
- Hak mendapatkan pelatihan secara berjenjang yang diselenggarakan perusahaan.
- Hak mendapatkan berbagai fasilitas, seperti sistem pemasaran dan brosur produk yang diterbitkan perusahaan.
2. Kewajiban Distributor
Distributor memiliki beberapa kewajiban, di antaranya:
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Pedagang