adjar.id - Apa saja hak dan kewajiban pasien dan keluarga?
Pasien dan keluarga memiliki hak dan kewajiban.
Hak dan kewajiban pasien dan keluarga saling terikat dan harus dilaksanakan secara seimbang.
Pasien adalah orang yang melakukan konsultasi kesehatan untuk memperoleh pelayanan yang diperlukan.
Konsultasi kesehatan bisa didapatkan secara langsung atau tidak langsung.
Contoh konsultasi kesehatan tidak langsung seperti konsultasi lewat bantuan teknologi internet atau secara online.
Sedangkan konsultasi secara langsung adalah bertatap muka dengan tenaga kesehatan seperti dokter di rumah sakit atau tempat layanan kesehatan lainnya.
Biasanya pasien yang melakukan konsultasi kesehatan didampingi oleh keluarga atau saudara dekat.
Terdapat hak yang diperoleh dan kewajiban yang harus dilakukan oleh pasien dan keluarganya saat melakukan konsultasi kesehatan.
Hak dan kewajiban pasien dan keluarga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien sebagai berikut.
Yuk, simak!
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Dokter
Hak dan Kewajiban Pasien dan Keluarga
Hak Pasien dan Keluarga
1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi
4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
7. Memilih dokter, dokter gigi, dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam ataupun di luar rumah sakit.
9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Lingkungan Rumah yang Bersih
10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan.
12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.
16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
17. Menggugat dan/atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.
18. Mengeluhkan pelayanan rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pasien dan Keluarga
1. Mematuhi peraturan yang berlaku di rumah sakit.
Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban saat Pandemi COVID-19
2. Menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggung jawab.
3. Menghormati hak pasien lain, pengunjung, tenaga kesehatan, dan petugas lainnya yang bekerja di rumah sakit.
4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya.
5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya.
6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya.
8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Nah, itulah hak dan kewajiban pasien dan keluarga, Adjarian.
Coba Jawab! |
Sebutkan dua contoh hak pasien dan keluarga! |
Petunjuk: Cek halaman 2 dan 3. |
Tonton video ini, yuk!