Hak dan Kewajiban Pasien dan Keluarga

By Atika Mayasari, Minggu, 28 Agustus 2022 | 11:00 WIB
Pasien dan keluarga memiliki hak dan kewajiban saat berkonsultasi dengan tenaga kesehatan. (pixabay)

adjar.id - Apa saja hak dan kewajiban pasien dan keluarga?

Pasien dan keluarga memiliki hak dan kewajiban.

Hak dan kewajiban pasien dan keluarga saling terikat dan harus dilaksanakan secara seimbang.

Pasien adalah orang yang melakukan konsultasi kesehatan untuk memperoleh pelayanan yang diperlukan.

Konsultasi kesehatan bisa didapatkan secara langsung atau tidak langsung.

Contoh konsultasi kesehatan tidak langsung seperti konsultasi lewat bantuan teknologi internet atau secara online.

Sedangkan konsultasi secara langsung adalah bertatap muka dengan tenaga kesehatan seperti dokter di rumah sakit atau tempat layanan kesehatan lainnya.

Biasanya pasien yang melakukan konsultasi kesehatan didampingi oleh keluarga atau saudara dekat.

Terdapat hak yang diperoleh dan kewajiban yang harus dilakukan oleh pasien dan keluarganya saat melakukan konsultasi kesehatan.

Hak dan kewajiban pasien dan keluarga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien sebagai berikut.

Yuk, simak!

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Dokter