- UU No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
- UU N0.11 tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
- UU No.12 tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
4.Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang atau Perppu No.1 tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
5. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah, yaitu:
- Peraturan Pemerintah No.2 tahun 20222 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia berat.
- Peraturan Pemerintah No.3 tahun 2022 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.
6. Ketentuan dalam Keputusan Presiden atau Kepres, yaitu:
- Keputusan Presiden No.50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
- Keputusan Presiden No.83 taahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi No.87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi.
- Keputusan Presiden No.31 tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia.