Peraturan Perundang-undangan yang Menjamin Hak Asasi Manusia

By Nabil Adlani, Jumat, 26 Agustus 2022 | 10:40 WIB
Hak asasi manusia juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. (unsplash/Markus Spiske)

- UU No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

- UU N0.11 tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

- UU No.12 tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

4.Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang atau Perppu No.1 tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

5. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah, yaitu:

- Peraturan Pemerintah No.2 tahun 20222 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia berat.

- Peraturan Pemerintah No.3 tahun 2022 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.

6. Ketentuan dalam Keputusan Presiden atau Kepres, yaitu:

- Keputusan Presiden No.50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

- Keputusan Presiden No.83 taahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi No.87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi.

- Keputusan Presiden No.31 tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia