adjar.id – Hak asasi manusia telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Adjarian, dalam diri manusia selalu melekat tiga hal, yaitu hidup, kebebasan, dan kebahagiaan.
Ketiga hal tersebut merupakan sesuau yang sangat mendasar yang harus dimiliki oleh manusia.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai peraturan perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia dalam materi PPKn kelas 11 SMA.
Secara sederhana, hak asasi manusia adalah hak dasar manusia menurut kodratnya.
Sementara menurut UU RI No.39 tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Hak asasi manusia ini menjadi anugerah dari Tuhan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang.
Terdapat empat ciri hak asasi manusia, yaitu hakiki, universal, tidak bisa dicabut, dan tidak bisa dibagi.
Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki oleh manusia, yang tidak bisa dilanggar dan dipisahkan.
Yuk, kita cari tahu peraturan perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia berikut ini, Adjarian!
“Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat dalam diri manusia, tanpa hak itu manusia tidak bisa hidup sebagai manusia.”