Peraturan Perundang-undangan yang Menjamin Hak Asasi Manusia
Peraturan perundang-undangan termasuk sebagai perwujudan nilai instrumental dari nilai-nilai dasar Pancasila.
Nilai instrumentak merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila.
Ini instrumental ini bersifat lebih khusus dibandingkan dengan nilai-nilai dasar.
Dengan kata lain, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila.
Nah, terdapat berbagai peraturan perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia, di antaranya:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama pasal 28 A sampai 28 J.
2. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, di dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia.
3. Ketentuan dalam undang-undang organik, yaitu:
- UU No.5 tahun 1997 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakukan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
- UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Jawab Soal Contoh Perilaku yang Menunjukkan Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia