1. Pasal 33 UUD 1945
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkelanjutan dan lain sebaginya untuk kesatuan ekonomi nasional.
2. Pasal 34 UUD 1945
- Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
- Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lebih lemah sesuai martabat manusia.
- Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.
“Nilai instrumental dalam sila kelima Pancasila terdapat pada Pasal 33 dan 34 UUD 1945.”