Nilai dasar adalah suatu nilai yang sifatnya abstrak dan tetap, terlepas dari adanya pengaruh ruang dan waktu.
Selain itu, nilai dasar ini merupakan suatu prinsip yang kebenarannya memiliki sifat absolut yang berkenaan dengan eksistensi sesuatu.
Sementara nilai instrumental adalah nilai yang bersifat kontekstual yang merupakan penjabaran dari nilai-nilai Pancasia, berupa arahan kerja untuk waktu dan kondisi tertentu.
Berdasarkan kandungan nilainya, nilai instrumental ini merupakan strategi, kebijaksanaan, sistem, organisasim program, rencana, dan proyek.
Tujuannya adalah untuk menindaklanjuti nilai-nilai dasar dalam Pancasila.
Nah, lembaga negara yang berwenang untuk menyusun nilai instrumental Pancasila ini adalah MPR, DPR, dan Presiden.
Sedangkan, nilai praksis adalah nilai yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara.
Nilai praksis ini merupakan suatu wujud dari penerapan nilai-nilai Pancasila, baik yang secara tertulis maupun tidak tertulis.
O iya, wujud dari nilai instrumental Pancasila sendiri berupa Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
“Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai Pancasila, sementara nilai praksis merupakan nilai yang ada dalam kehidupan sehari-hari.”
Berikut bentuk nilai instrumental dan nilai praksis sila kelima Pancasila yang berbunyi Keadilan Sosioal bagi Seluruh Rakyat Indonesia:
Baca Juga: Jawab Soal Tugas Mandiri 1.2 Identifikasi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Sila Pancasila