Apa Saja Hak dan Kewajiban Pasien?

By Nabil Adlani, Kamis, 18 Agustus 2022 | 17:20 WIB
Setiap pasien di rumah sakit memiliki hak dan kewajiban yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (pexels/RODNAE Productions)

- Hak untuk didampingi oleh keluarga saat sedang dalam kondisi kritis.

- Hak mendapatkan keselamatan dan keamanan dalam perawatan.

- Hak untuk memberikan persetujuan atau penolakan untuk tindakan yang dilakukan dokter atau tenaga kesehatan.

- Hak untuk menuntut rumah sakit jika memberikan pelayanan yang tidak sesuai terhadap standar.

- Hak untuk mengajukan usulan terhadap perbaikan pelayanan rumah sakit.

2. Kewajiban Pasien

Berikut ini beberapa kewajiban pasien dalam bidang pelayanan kesehatan, di antaranya:

- Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala peraturan yang berlaku di rumah sakit.

- Pasien berkewajiban untuk menggunakan berbagai fasilitas rumah sakit dengan penuh tanggung jawab.

- Pasien berkewajiban untuk menghormati berbagai hak pasien lain, pengunjung, dan tenaga kesehatan di rumah sakit.

- Pasien berkewajiban untuk memberikan informasi tentang kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang telah dimiliki.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila

- Pasien berkewajiban untuk memberikan informasi secara jujur dan lengkap tentang penyakit yang diderita kepada dokter.

- Pasien berkewajiban untuk memberikan imbalan jasa terhadap pelayanan yang dilakukan rumah sakit atau dokter.

- Pasien berkewajiban untuk memenuhi berbagai hak yang sudah disepakati, baik kepada dokter maupun rumah sakit.

Nah, itu tadi Adjarian, hak dan kewajiban pasien dalam bidang pelayanan kesehatan.

Coba Jawab!

Apa peraturan perundang-undangan yang mengatur hak dan kewajiban pasien?

Petunjuk: Cek halaman 1.