Apa Saja Hak dan Kewajiban Pasien?

By Nabil Adlani, Kamis, 18 Agustus 2022 | 17:20 WIB
Setiap pasien di rumah sakit memiliki hak dan kewajiban yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (pexels/RODNAE Productions)

Berikut beberapa hak pasien dalam bidang pelayanan kesehatan, di antaranya:

- Hak mendapatkan informasi tentang peraturan dan tata tertib rumah sakit.

- Hak untuk mendapatkan informasi mengenai hak dan kewajiban seorang pasien.

- Hak untuk mendapatkan layanan yang adil, jujur, manusiawi, dan tanpa diskriminasi.

- Hak untuk mendapatkan layanan kesehatan dengan standar yang bermutu.

- Hak untuk mengajukan pengaduan terhadap kualitas layanan yang didapat.

- Hak untuk mendapatkan layanan yang efisien dan efektif untuk menghindari kerugian.

- Hak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai keinginan.

- Hak untuk meminta konsultasi mengenai penyakit yang diderita ke dokter lain dengan adanya Surat Izin Praktek.

- Hak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit, termasuk data-data medis.

- Hak mendapatkan informasi tentang diagnosis dan cara tindakan medis yang akan dilakukan dokter.

Baca Juga: Mengapa Hak dan Kewajiban Harus Seimbang?