adjar.id – Adjarian, sudah tahu apa saja hak dan kewajiban pasien?
Pasien merupakan salah satu pelaku utama dalam bidang pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Selain pasien, ada juga dokter dan rumah sakit itu sendiri sebagai pelaku utama bidang pelayanan kesehatan.
O iya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pasien adalah orang sakit yang dirawat dokter, dan penderita sakit.
Nah, sama seperti manusia lainnya, pasien juga memiliki hak dan kewajiban dalam bidang pelayanan kesehatan.
Hak dan kewajiban ini sendiri sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut salah satunya Permenkes No.159 b/1988 tentang pedoman hak dan kewajiban dari dokter, pasien, dan rumah sakit.
Yuk, kita cari tahu hak dan kewajiban pasien berikut ini, Adjarian!
Hak dan Kewajiban Pasien
Berikut ini beberapa hak dan kewajiban dari pasien, yaitu:
1. Hak Pasien
Baca Juga: Positif COVID-19, Berapa Lama Kita Harus Melakukan Isolasi?