• Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
• Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Dalam melaksanakan tugasnya, pengawas harus tetap merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Permodalan Koperasi
Menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 41, modal kopererasi terdiri dari dua jenis, yaitu modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri koperasi ini terdiri dari:
1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah simpanan yang dibayarkan oleh anggota koperasi pada saat mendaftar menjadi anggota koperasi.
2. Simpanan Wajib
Simpanan wajib merupakan iuran wajib yang harus dibayarkan anggota setiap periode tertentu, bisa setiap minggu atau setiap bulan.
Simpanan pokok dan simpanan wajib ini bisa diambil kembali oleh anggota saat anggota mengundurkan diri dari anggota koperasi.
Baca Juga: Apa Tujuan dari Usaha Koperasi?