Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum, Materi PPKn Kelas VIII

By Jestica Anna, Senin, 8 Agustus 2022 | 15:40 WIB
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia mengandung arti bahwa Pancasila sebagai ideologi hukum Indonesia. (Pexels/SoraShimazaki)

adjar.id - Pancasila juga memiliki fungsi dan kedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.

Dalam hal sumber dari segala sumber, Pancasila mengatur tata kelola berbangsa dan bernegara.

Selain itu, Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum juga menjadi patokan dalam merumuskan hukum yang berlaku di Indonesia.

Singkatnya, Pancasila menjadi ideologi hukum Indonesia, Adjarian.

Materi ini dibahas dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kurikulum Merdeka untuk kelas VIII SMP.

Adjarian bisa menyimaknya di dalam buku Kurikulum Merdeka Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas VIII, mulai halaman 11.

Selain belajar mengenai pengertian Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, kita juga akan belajar penerapan sila-sila Pancasila sebagai dasar penerapan hukum.

Langsung saja kita pelajari bersama, yuk!

"Pancasila sebagai sumber dari segala sumber mengandung arti bahwa Pancasila menjadi ideologi hukum Indonesia."

Baca Juga: Jawab Soal Apa Fungsi Pancasila bagi Bangsa Indonesia?

Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Setiap lingkungan yang kita hadapi dalam kehidupan pasti memiliki hukum yang menjadi aturan dalam bertindak.

Hukum yang berlaku di dalam lingkungan kehiduoan ini diterapkan untuk mewujudkan ketertiban masyarakat.

Tanpa adanya hukum, kehidupan akan menjadi chaos atau berantakan, keadilan pun juga tidak dapat terbentuk.

Di Indonesia, sumber hukum yang pertama dan utama adalah Pancasila.

Yap! Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum yang kemudian digunakan menjadi acuan perumusan aturan-aturan lainnya, seperti UUD, UU, atau Peraturan Pemerintah.

Oleh karenanya, setiap produk hukum negara Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nilai dasar Pancasila.

Setiap perumusan hukum negara mesti berdasarkan pada sila-sila Pancasila.

"Pancasila memiliki kedudukan tertinggi dalam hukum Indonesia atau disebut dengan staatsfundamentalnorm."

Baca Juga: Pancasila: Fungsi-Fungsi Pancasila dan Arti Kedudukannya

Sila-Sila Pancasila sebagai Dasar Perumusan Hukum di Indonesia

1. Sila Pertama

Sila pertama Pancasila yang berbunyi Ketuhanan yang Maha Esa berfungsi untuk menjadi acuan dalam perumusan hukum yang terkait dengan agama.

Melalui hukum yang berkaitan dengan agama, negara dapat mengarahkan warganya menjadi manusia yang beriman pada Tuhan yang Maha Esa.

2. Sila Kedua

Sila kemanusiaan yang adil dan beradab menjadi acuan dalam perumusan hukum yang berkaitan dengan perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dalam hal ini, hukum di Indonesia tidak boleh pilih kasih, mengingat setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum.

3. Sila Ketiga

Nilai persatuan menjadi acuan pembuatan hukum untuk senantiasa menjaga persatuan bangsa Indonesia.

Baca Juga: Jawab Soal Kedudukan dan Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara

Hukum Indonesia tidak boleh ada yang berpotensi memecah belah dan menimbulkan disintegrasi bangsa.

4. Sila Keempat

Sila keempat Pancasila menjadi acuan dalam pembuatan hukum yang berkedaulatan rakyat.

Artinya, warga negara harus aktif berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

5. Sila Kelima

Sila yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia wajib menjadi acuan dalam merumuskan hukum dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial yang adil bagi warga negara.

Nah, Adjarian, demikianlah penjelasan fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Sekarang, coba kerjakan soal di bawah ini, yuk!

Coba Jawab!
Apa arti Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia?
Petunjuk: Cek halaman 2.

Saksikan video berikut, yuk!