Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum, Materi PPKn Kelas VIII

By Jestica Anna, Senin, 8 Agustus 2022 | 15:40 WIB
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia mengandung arti bahwa Pancasila sebagai ideologi hukum Indonesia. (Pexels/SoraShimazaki)

Hukum yang berlaku di dalam lingkungan kehiduoan ini diterapkan untuk mewujudkan ketertiban masyarakat.

Tanpa adanya hukum, kehidupan akan menjadi chaos atau berantakan, keadilan pun juga tidak dapat terbentuk.

Di Indonesia, sumber hukum yang pertama dan utama adalah Pancasila.

Yap! Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum yang kemudian digunakan menjadi acuan perumusan aturan-aturan lainnya, seperti UUD, UU, atau Peraturan Pemerintah.

Oleh karenanya, setiap produk hukum negara Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nilai dasar Pancasila.

Setiap perumusan hukum negara mesti berdasarkan pada sila-sila Pancasila.

"Pancasila memiliki kedudukan tertinggi dalam hukum Indonesia atau disebut dengan staatsfundamentalnorm."

Baca Juga: Pancasila: Fungsi-Fungsi Pancasila dan Arti Kedudukannya

Sila-Sila Pancasila sebagai Dasar Perumusan Hukum di Indonesia

1. Sila Pertama

Sila pertama Pancasila yang berbunyi Ketuhanan yang Maha Esa berfungsi untuk menjadi acuan dalam perumusan hukum yang terkait dengan agama.

Melalui hukum yang berkaitan dengan agama, negara dapat mengarahkan warganya menjadi manusia yang beriman pada Tuhan yang Maha Esa.