Pancasila sebagai Dasar Negara dan Penerapan Sila-Sila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Materi PPKn Kelas VIII

By Jestica Anna, Sabtu, 6 Agustus 2022 | 10:00 WIB
Pancasila sebagai dasar negara memiliki arti bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan. (adjar.id/AJ)

2. Sila Kedua

Sila kedua yang berbunyi kemanusiaan yang adil dan beradab memberikan pengertian bahwa dalam penyelenggaraan negara, sepatutnya harus menghormati nilai kemanusiaan yang didasari rasa adil dan beradab.

Dalam membuat keputusan, hendaknya negara tidak mengorbankan hak-hak rakyat.

3. Sila Ketiga

Sila persatuan Indonesia memberikan makna bahwa dalam penyelenggaraan negara, hendaknya terus bisa menjaga nilai persatuan.

Baca Juga: Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup

Ini artinya, tidak boleh ada kebijakan-kebijakan negara yang dapat memecah belah Bangsa Indonesia.

4. Sila Keempat

Sila keempat yang berbunyi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan bermakna bahwa negara harus mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Dalam hal ini, tidak boleh ada kebijakan yang bersifat otoriter tanpa memperhatikan nilai-nilai musyawarah untuk mufakat.

5. Sila Kelima

Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menegaskan bahwa negara harus pengutamakan nilai keadilan.

Artinya, tidak boleh ada kebijakan-kebijakan hanya hanya cenderung menyejahterakan sebagian warga negara saja.

Nah, Adjarian, demikianlah penjelasan materi Pancasila sebagai dasar negara.

Coba Jawab!
Jelaskanlah penerapan sila pertama Pancasila dalam penyelenggaraan negara!
Petunjuk: Cek halaman 3.

Simak video berikut, yuk!