Pancasila sebagai Dasar Negara dan Penerapan Sila-Sila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Materi PPKn Kelas VIII

By Jestica Anna, Sabtu, 6 Agustus 2022 | 10:00 WIB
Pancasila sebagai dasar negara memiliki arti bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan. (adjar.id/AJ)

adjar.id - Bukan hanya sekadar kata-kata saja, Pancasila sebagai dasar negara memiliki makna yang lebih luas dan lebih dalam.

Yap, Pancasila sebagai dasar negara diartikan bahwa Pancasila digunakan untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara.

Nah, kali ini kita akan membahas materi Pancasila sebagai dasar negara dalam mata pelajaran PPKn.

Adjarian bisa menyimaknya di dalam buku Kurikulum Merdeka Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas VIII, mulai halaman 5.

Pancasila sebagai dasar negara juga memiliki pengertian bahwa Pancasila digunakan sebagai ideologi bangsa.

Keputusan mengenai Pancasila sebagai dasar negara dutetapkan pada 18 Agustus 1945.

Keputusan ini disahkan bersamaan dengan disahkannya UUD 1945, Adjarian.

Coba kita simak penjelasan mengenai Pancasila sebagai dasar negara dan penerapannya dalam penyelenggaraan pemerintahan di bawah ini, yuk!

"Pancasila sebagai dasar negara menegaskan bahwa Pancasila digunakan untuk dasar penyelenggaraan pemerintahan negara."

Baca Juga: Makna dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara memiliki pengertian bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar negara Indonesia untuk mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara.