Pancasila sebagai Dasar Negara dan Penerapan Sila-Sila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Materi PPKn Kelas VIII

By Jestica Anna, Sabtu, 6 Agustus 2022 | 10:00 WIB
Pancasila sebagai dasar negara memiliki arti bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan. (adjar.id/AJ)

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia juga termaktub di dalam pembukaan UUD 1945, yang berbunyi:

“…maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu ke adilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

O iya, Pancasila sebagai dasar negara memberikan makna bahwa setiap aspek atau kebijakan yang akan diambil harus mengacu pada sila-sila Pancasila.

Penerapan Pancasila sebagai acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan ini tidak hanya dalam lingkup pemerintahan pusat saja, Adjarian.

Namun, juga diterapkan dalam lingkup pemerintahan daerah.

Dengan begitu, Pancasila bisa menjadi fondasi kuat bagi bangsa Indonesia.

"Dalam memutuskan setiap kebijakan, hendaknya negara selalu merujuk pada tiap-tiap sila Pancasila."

Baca Juga: Jawab Soal Kedudukan dan Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara

Penerapan Sila-Sila Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

1. Sila Pertama

Sila Ketuhanan yang Maha Esa menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan negara harus didasarkan pada nilai ketuhanan.

Ini artinya, tidak boleh ada kebijakan atau peraturan yang ditetapkan negara menyalahi nilai ketuhanan.