Bagaimana Aturan dalam Pemasangan Bendera Merah Putih?

By Nabil Adlani, Senin, 1 Agustus 2022 | 13:00 WIB
Ada beberapa aturan dalam pemasangan Bendera Merah Putih sesuai dengan undang-undang. (unpslash/Mufid Majnun)

6. Bendera Merah Putih yang dipasang di mobil presiden dan wakil presiden memiliki ukuran 36 x 54 cm.

7. Bendera Merah Putih yang dipasang di mobil para pejabat negara memiliki ukuran 30 x 45 cm.

8. Bendera Merah Putih yang dipasang di pesawat udara memiliki ukuran 30 x 45 cm.

9. Bendera Merah Putih yang dipasang di kendaraan umum memiliki ukuran 20 x 30 cm.

10. Bendera Merah Putih yang dipasang di meja memiliki ukuran 10 x 15 cm.

Baca Juga: Apa Arti Bendera Merah Putih?

Tujuan dalam Pemasangan Bendera Merah Putih

Ada beberapa tujuan dari pemasangan Bendera Merah Putrih, di antaranya:

1. Memperingati Hari Besar Nasional, salah satunya Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus.

2. Menjadi penutup peti jenazah dan tanda berkabung bagi orang-orang yang memiliki jasa besar bagi negara Indonesia.

3. Bendera Merah Putih juga bisa dipasang sebagai tanda perdaiman jika sedang terjadi konflik.

Nah, itu tadi Adjarian, aturan dalam pemasangan Bendera Merah Putih yang akan banyak kita lihat menjelang Hari Kemerdekaan Indonesia.

Coba Jawab!

Berapa ukuran Bendera Merah Putih yang dipasang di lapangan umum?

Petunjuk: Cek halaman 3.

Tonton juga video ini, yuk!