Bagaimana Aturan dalam Pemasangan Bendera Merah Putih?

By Nabil Adlani, Senin, 1 Agustus 2022 | 13:00 WIB
Ada beberapa aturan dalam pemasangan Bendera Merah Putih sesuai dengan undang-undang. (unpslash/Mufid Majnun)

UU tersebut menjelaskan tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Nah, dalam UU tersebut juga dijelaskan Bendera Merah Putih memiliki bentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang bendera.

Selain itu juga dijelaskan bawah bagian atas bendera harus memiliki warna merah yang jernih.

Lalu, dalam penggunaan kain untuk bendera harus memiliki warna kain yang tidak mudah luntur.

Meski begitu, tidak semua ukuran Bendera Merah Putih memiliki ukuran yang sama, di setiap tempat. lo.

Berikut rincian mengenai ukuran Bendera Merah Putih yang dipasangkan di berbagai tempat:

1. Bendera Merah Putih yang dipasang di Istana Kepresidenan memiliki ukuran 200 x 300 cm.

Baca Juga: Jawab Soal Sejarah Insiden Hotel Yamato

2. Bendera Merah Putih yang dipasang di lapangan umum memiliki ukuran 120 x 180 cm.

3. Bendera Merah Putih yang di pasang di kereta api memiliki ukuran 100 x 150 cm.

4. Bendera Merah Putih yang dipasang di kapal memiliki ukuran 100 x 150 cm.

5. Bendera Merah Putih yang dipasang di dalam ruangan memiliki ukruan 100 x 150 cm.