Bagaimana Aturan dalam Pemasangan Bendera Merah Putih?

Senin, 01 Agustus 2022 | 13:00
unpslash/Mufid Majnun

Ada beberapa aturan dalam pemasangan Bendera Merah Putih sesuai dengan undang-undang.

Selain itu juga dijelaskan bawah bagian atas bendera harus memiliki warna merah yang jernih.

Lalu, dalam penggunaan kain untuk bendera harus memiliki warna kain yang tidak mudah luntur.

Meski begitu, tidak semua ukuran Bendera Merah Putih memiliki ukuran yang sama, di setiap tempat. lo.

Berikut rincian mengenai ukuran Bendera Merah Putih yang dipasangkan di berbagai tempat:

1. Bendera Merah Putih yang dipasang di Istana Kepresidenan memiliki ukuran 200 x 300 cm.

Baca Juga: Jawab Soal Sejarah Insiden Hotel Yamato

2. Bendera Merah Putih yang dipasang di lapangan umum memiliki ukuran 120 x 180 cm.

3. Bendera Merah Putih yang di pasang di kereta api memiliki ukuran 100 x 150 cm.

4. Bendera Merah Putih yang dipasang di kapal memiliki ukuran 100 x 150 cm.

5. Bendera Merah Putih yang dipasang di dalam ruangan memiliki ukruan 100 x 150 cm.

6. Bendera Merah Putih yang dipasang di mobil presiden dan wakil presiden memiliki ukuran 36 x 54 cm.

7. Bendera Merah Putih yang dipasang di mobil para pejabat negara memiliki ukuran 30 x 45 cm.

8. Bendera Merah Putih yang dipasang di pesawat udara memiliki ukuran 30 x 45 cm.

9. Bendera Merah Putih yang dipasang di kendaraan umum memiliki ukuran 20 x 30 cm.

10. Bendera Merah Putih yang dipasang di meja memiliki ukuran 10 x 15 cm.

Halaman Selanjutnya

Baca Juga: Apa Arti Bendera Merah Putih?
Tag