adjar.id – Ternyata ada aturan dalam pemasangan Bendera Merah Putih, Adjarian.
Bulan Agustus telah tiba, maka kita semakin dekat dengan peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Menjelang Hari Kemerdekaan, masyarakat Indonesia banyak yang akan memasang bendera merah putih dan umbul-umbul di wilayah mereka.
Hal ini bertujuan untuk mempercantik wilayahnya sekaligus menyambut Hari Kemerdekaan.
Sebagai warga negara, kita diimbau memasang Bendera Merah Putih dari tanggal 1 Agustus sampai nanti tanggal 31 Agustus.
Pemasangan Bendera Merah Putih tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara atau Mensesneg.
Dalam surat edaran tersebut membahas mengenai tema, logo, dan partisipati masyarakat dalam menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia.
Lalu, bagaimana aturan dalam pemasangan Bender Merah Putih?
Yuk, kita simak penjelasannya berikut ini, Adjarian!
Baca Juga: Negara Apa Saja yang Memiliki Bendera Merah Putih? Ini Daftar Negara dengan Bendera Merah dan Putih
Aturan dalam Pemasangan Bendera Merah Putih
Adjarian, aturan tentang pemasangan Bendera Merah Putih diatur dalam UU No.24 tahun 2009.