adjar.id - Adjarian, kali ini kita akan membahas soal materi perumusan Pancasila sebagai dasar negara.
Soal-soal ini bisa Adjarian temukan di dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas VII edisi revisi 2017, halaman 12.
Masih ingat sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar negara?
Perumusan Pancasila sebagai dasar negara bermula pada masa pemerintahan kolonial Jepang.
Pemerintah kolonial membentuk BPUPKI sebagai upaya mempersiapkan kemerdekaan untuk Indonesia.
Ketua BPUPKI, dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat menyampaikan urgensi perumusan dasar negara pada saat sidang pertama BPUPKI.
Mulai dari sinilah proses perumusan Pancasila dilaksanakan. Pada sidang tersebut, terdapat tiga tokoh yang menyampaikan rumusan dasar negara.
Berlanjut pada pembentukan Panitia Kecil dan Panitia Sembilan.
Kalau begitu, tanpa berlama-lama lagi, langsung saja kita bahas soal-soalnya, yuk!
Baca Juga: Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara, Materi PPKn Kelas 7
Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
1. Pendiri negara pengusul rumusan negara.
Terdapat tiga pendiri negara yang turut mengusulkan rumusan dasar negara.
1. Muhammad Yamin
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan sosial
Baca Juga: Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara, Materi PPKn Kelas 7
2. Soepomo
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
3. Ir. Soekarno
- Kebangsaan Indonesia
- Mufakat atau demokrasi
Baca Juga: Penjelasan Mengenai 5 Dasar Negara Usulan Ir. Soekarno
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan yang berkebudayaan
2. Anggota Panitia Kecil
- Soekarno
- Mohammad Hatta
- Mohammad Yamin
- Soetardjo Kartohadikoesoemo
- Oto Iskandardinata
- Maramis
Baca Juga: Contoh Perilaku yang Mencerminkan Nilai-Nilai Pancasila di Lingkungan
- Ki bagoes Hadikoesoemo
- Wahid Hasyim
3. Anggota Panitia Sembilan
- Ir. Soekarno
- Mohammad Hatta
- Mohammad Yamin
- Maramis
- Raden Abikusno Tjokrosoejoso
- Abdoel Kahar Moezakir
Baca Juga: Contoh Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dalam Sila Ke-1, Ke-2, dan Ke-3
- H. Agus Salim
- KH. Wachid Hasjim
- Mr. Ahmad Soebardjo
4. Panitia Sembilan
Di akhir masa sidang pertama BPUPKI, ketua BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang memiliki tugas untuk mengumpulkan usulan anggota untuk dibahas di sidang berikutnya.
Lalu, setelah rapat bersama 38 anggota BPUPKI di Kantor Besar Djawa Hookokai, Panitia Kecil membuat sebuah panitia khusus yang bertugas untuk menyelidiki usul-usul perumusan dasar negara.
Panitia inilah yang kemudian disebut dengan Panitia Sembilan.
5. Latar belakang perubahan rumusan dasar negara sila pertama naskah Piagam Jakarta
Pada mulanya, sila pertama Piagam Jakarta yang kemudian diusulkan menjadi dasar negara berbunyi "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".
Baca Juga: Nilai-Nilai yang Ada di dalam Pancasila dan Contoh Pengamalannya
Kemudian datanglah utusan opsir Kaigun (Angkatan Laut Jepang), yang memberitahukan bahwa wakil-wakil Protestan dan katolik dari wilayah yang dikuasainya keberatan dengan kalimat di sila pertama tersebut.
Atas dasar tersebut, Mohammad Hatta mengajak Ki Bagoes Hadikoesoemo, KH Wachid Hasjim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr. teuku Mohammad Hasan untuk mengadakan pertemuan sebelum sidang PPKI dimulai.
Pertemuan tersebut membahas perubahan sila pertama Piagam Jakarta.
Lalu, para tokoh pendiri bangsa tersebut bersepakat untuk menghilangkan bagian kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" menjadi "Ketuhanan yang Maha Esa" untuk menghindari perpecahan.
Nah, Adjarian, itulah pembahasan soal materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas VII SMP tentang perumusan Pancasila sebagai dasar negara.