Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara, Materi PPKn Kelas 7

By Jestica Anna, Rabu, 27 Juli 2022 | 14:30 WIB
Perumusan Pancasila sebagai dasar negara sudah dimulai sejak sidang pertama BPUPKI. (Unsplash/MufidMajnun)

adjar.id - Seperti apa sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia?

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia.

Nah, perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tidak langsung jadi hanya dalam satu malam saja, Adjarian.

Diperlukan pertemuan dan pemikiran yang mendalam dalam perumusan Pancasila sebagai dasar negara.

Adapun perumusan ini melibatkan tokoh-tokoh besar, seperti Ir. Soekarno, Muh. Yamin, Soepomo, dan lain sebagainya.

Sebagai negara yang saat itu baru akan dibangun, Indonesia tentu membutuhkan dasar sebagai landasan berbangsa dan bernegara.

Landasan tersebut harus mengandung nilai-nilai yang mendasari berdirinya Indonesia.

Dengan tugasnya yang begitu luhur, perumusan Pancasila ini sudah dimulai sejak zaman kolonial Jepang.

"Indonesia membutuhkan nilai-nilai dasar sebagai landasan penyelenggaraan negara."

Baca Juga: Penjelasan Mengenai 5 Dasar Negara Usulan Ir. Soekarno

Pembentukan BPUPKI

Tonggak sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar negara dimulai dari pembentukan BPUPKI.

Yap! Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI dibentuk pada masa pemerintahan kolonial Jepang tanggal 29 April 1945.

BPUPKI dibentuk dalam rangka mengkaji, mendalami, dan menyelediki bentuk yang pas dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Dengan kata lain, BPUPKI dibentuk untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

Adapun jumlah anggota BPUPKI adalah 62 orang, tujuh di antaranya adalah orang Jepang.

Dalam rangka mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, BPUPKI melaksanakan dua kali sidang.

Sidang pertama dilaksanakan pada 29 Mei-1 Juni 1945 membahas tentang dasar negara. Lalu, sidang kedua dilaksanakan pada 10-17 Juli 1945 membahas tentang Rancangan Undang-Undang Dasar.

"Perumusan Pancasila sebagai dasar negara dimulai saat sidang BPUPKI yang pertama, tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945."

Baca Juga: Jawab Soal Kedudukan dan Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara

Perumusan Dasar Negara

Dr. K.R.T Wedyodiningrat, Ketua BPUPKI, menyatakan perlunya perumusan dasar negara untuk mendirikan Indonesia, pada sidang pertama BPUPKI.

Atas dasar tersebut, beberapa tokoh mengusulkan rumusan dasar negara.

Berikut usulan dasar negara dari beberapa tokoh.

1. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)

Baca Juga: Jawab Soal Siapakah The Founding Fathers yang Merumuskan Pancasila?

2. Soepomo (31 Mei 1945)

3. Ir. Soekarno

Baca Juga: Makna dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara

Lalu, BPUPKI juga membentuk panitia kerja yang disebut Panitia Sembilan.

Panitia Sembilan berhasil mencapai satu kesepakatan tenyang rancangan pembukaan Undang-Undang Dasar.

Rancangan Undang-Undang Dasar inilah yang kemudian disebut dengan Piagam Jakarta.

Nah, di dalam alinea keempat naskah Piagam Jakarta tersebut, terdapat rumusan dasar negara, sebagai berikut:

1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

Baca Juga: Kumpulan Soal dan Jawaban, serta Pembahasan Materi Pancasila

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Persatuan Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lalu, untuk menghindari perpecahan, para tokoh sepakat untuk mengubah kalimat "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" menjadi "Ketuhanan yang Maha Esa".

Nah, Adjarian, itulah perjalanan perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Coba Jawab!
Sebutkan usulan dasar negara yang diajukan oleh Ir. Soekarno!
Petunjuk: Cek halaman 4-5.

Saksikan video berikut, yuk!