Jawab Soal Kedudukan dan Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara

By Nabil Adlani, Sabtu, 16 Juli 2022 | 14:30 WIB
Pancasila sebagai dasar negara memiliki kedudukan dan fungsinya sendiri. (pixabay)

adjar.id – Sebagai dasar negara, terdapat kedudukan dan fungsi penting Pancasila.

Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 8 SMP terdapat satu soal pada Uji Kompetensi 1.1 di halaman 24.

Pada soal tersebut kita diminta untuk menjelaskan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara.

Nah, agar bisa menjadi referensi bagi Adjarian, kali ini kita akan membahas mengenai jawab tersebut yang juga menjadi materi PPKn kelas 8 SMP.

Istilah Pancasila sendiri sudah dikenal sejak zaman Majapahit di abad ke XIV, yaitu terdapat dalam buku Nagarakertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular.

Istilah Pancasila dalam bahasa Sansekerta berasal dari kata Panca yaitu lima dan Sila yaitu sendi atau asas. 

Jadi, Pancasila adalah lima asas negara Indonesia yang menjadi ideologi dan juga dasar negara.

Pancasila juga menjadi dasar dari berbagai nilai dan norma dalam mengatur penyelenggaraan negara dan pemerintahan.

Yuk, kita cari tahu kedudukan dan fungsi Pancasila sebagi dasar negara berikut ini, Adjarian!

Baca Juga: Jawab Soal Lima Nilai yang Terkandung Dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

Kedudukan dan Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara

Latar belakang Pancasila sebagai dasar negara tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang perjuangan bangsa Indonesia dalam meraih cita-cita kemerdekaan.

Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pertanyaan dan pemikirannya mengenai dasar negara yang akan dijadikan sebagai dasar Indonesia merdeka.

Hingga akhirnya diadakanlah sidang BPUPKI dan PPKI dengan merumuskan dan menetapkan Pancasila sebagai dasar negera Indonesia.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

Selain itu pada UUD 1945 alinea keempat juga menyebutkan bahwa Pancasila menjadi dasar falsafah negara dan ideologi negara Indonesia.

Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat pada Pembukaan UUD 1945 juga termuat dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998.

Berikut beberapa kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, yaitu:

1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Baca Juga: Ciri-Ciri Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dapat diartikan sebagai cita-cita dari negara dan seluruh bangsa Indonesia.

Sebagai sebuah negara, Indonesia memiliki cita-cita atau pandangan hidup untuk masa yang akan datang.

Sehingga, Pancasila hadir agar nilai-nilai yang ada dalam kehidupan sesuai dengan nilai Pancasila.

2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa

Pancasila sebagai kepribadian bangsa sudah menjadi ciri khas dari bangsa Indonesia.

Adanya Pancasila membuat bangsa Indonesia memiliki ciri khas yang berbeda dengan negara-negara lain.

3. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum berarti segala hukum yang berlaku di Indonesia berdasarkan dengan nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila.

Selain itu, aturan yang dibuat oleh pemerintah juga mengacu kepada aturan hukum yang tetap berpegang pada Pancasila.

Baca Juga: Makna Sila Ketiga dalam Pancasila dan Contoh Penerapan dalam Kehidupan

4. Pancasila sebagai Ideologi Nasional

Pancasila sebagai ideologi nasional adalah cara pandang atau berpikir dari negara Indonesia secara umum.

Pancasila hadir sebagai ideologi negara karena fungsinya untuk mewujudkan cita-cita yang sudah ditanamkan sejak dulu dari bangsa Indonesia.

Nah, itu tadi Adjarian Kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara yang bisa menjadi referensi untuk menjawab satu soal pada Uji Kompetensi 1.1 di halaman 24.

Tonton juga video berikut ini, yuk!