Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pertanyaan dan pemikirannya mengenai dasar negara yang akan dijadikan sebagai dasar Indonesia merdeka.
Hingga akhirnya diadakanlah sidang BPUPKI dan PPKI dengan merumuskan dan menetapkan Pancasila sebagai dasar negera Indonesia.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Selain itu pada UUD 1945 alinea keempat juga menyebutkan bahwa Pancasila menjadi dasar falsafah negara dan ideologi negara Indonesia.
Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat pada Pembukaan UUD 1945 juga termuat dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998.
Berikut beberapa kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, yaitu:
1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Baca Juga: Ciri-Ciri Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dapat diartikan sebagai cita-cita dari negara dan seluruh bangsa Indonesia.
Sebagai sebuah negara, Indonesia memiliki cita-cita atau pandangan hidup untuk masa yang akan datang.
Sehingga, Pancasila hadir agar nilai-nilai yang ada dalam kehidupan sesuai dengan nilai Pancasila.
2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa