1. Sekolah yang melaksanakan PPDB Jakarta tahap kedua adalah sekolah yang masih mempunya sisa kuota setelah PPDB tahap sebelumnya.
2. PPDB Jakarta tahap kedua dibuka bagi calon peserta didik yang berdomisili di Jakarta dengan kriteria:
- Tidak diterima pada PPDB tahap pertama.
- Belum melakukan pendaftaran di seluruh jalur PPDB
3. Pendaftaran PPDB Jakarta tahap kedua bisa dilakukan secara online melalui laman ppdb.jakarta.go.id dengan memasukkan NIK dan nomor peserta.
4. CPDB bisa memilih sekolah di dalam dan di luar zona sekolah.
5. Bagi CPDB SMP, bisa memilih maksimal tiga sekolah jenjang SMP.
6. Bagi CPDB SMA, bisa memilih maksimal tiga peminatan di SMA, baik di sekolah yang sama maupun berbeda.
7. Bagi CPDB SMK, bisa memilih 3 keahlian di sekolah yang sama atau berbeda.
8. Jika CPDB yang mendaftar melebihi kuota, maka akan ada seleksi berdasarkan indeks prestasi akademik, urutan pilihan sekolah, dan waktu pendaftaran.
9. CPDB yang sudah diterima sementara di satu sekolah tidak bisa mengganti pilihannya.
10. Bagi CPDB yang dinyatakan lolos harus melakukan wajib lapor sesuai jadwal.
Nah, itu tadi Adjarian ketentuan PPDB Jakarta Tahap kedua untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK yang pendaftarannya masih dibuka sampai 6 Juli 2022.
Tonton juga video ini, yuk!