Ketentuan PPDB Jakarta Tahap Kedua untuk Jenjang SMP, SMA, dan SMK

By Nabil Adlani, Senin, 4 Juli 2022 | 12:30 WIB
PPDB Jakarta tahap kedua untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK resmi dibuka hari ini. (tangkapan layar akun instagram PPDB DKI Jakarta)

adjar.id PPDB Jakarta tahap kedua untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK dibuka hari ini, Adjarian.

Pendaftaran PPDB Jakarta tahap kedua ini dibuka mulai tanggal 4 Juli sampai 6 Juli 2022.

Pada PPDB tahap dua ini, calon peserta didik baru atau CPDB bisa memilih sekolah di dalam atau luar zona sekolah, lo.

Hal ini sesuai dengan yang dituliskan dalam petunjuk teknis PPDB Jakarta.

O iya, PPDB tahap kedua adalah pendaftaran bagi CPDB yan tidak melalukukan pendaftaran ulang di tahap pertama dan mengisis sekolah yang masih kekurangan siswa.

Nah, dibukanya pendaftaran PPDB Jakarta tahap kedua bisa membuka kesempatan bagi kita yang belum diterima pada PPDB Jakarta tahap pertama.

Sementara itu, sekolah yang melaksanakan PPDB tahap kedua ini adalah sekolah yang masih memiliki kuota siswa atau yang masih kekurangan siswa.

Lalu, apa saja ketentutan PPDB Jakarta tahap kedua ini?

Yuk, kita cari tahu bersama, Adjarian!

Baca Juga: Ketentuan, Pemilihan Sekolah, dan Aturan Seleksi PPDB Jakarta Tahap II

Ketentuan PPDB Jakarta Tahap Kedua

Berikut beberapa ketentuan pada PPDB Jakarta tahap kedua untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK:

1. Sekolah yang melaksanakan PPDB Jakarta tahap kedua adalah sekolah yang masih mempunya sisa kuota setelah PPDB tahap sebelumnya.

2. PPDB Jakarta tahap kedua dibuka bagi calon peserta didik yang berdomisili di Jakarta dengan kriteria:

3. Pendaftaran PPDB Jakarta tahap kedua bisa dilakukan secara online melalui laman ppdb.jakarta.go.id dengan memasukkan NIK dan nomor peserta.

4. CPDB bisa memilih sekolah di dalam dan di luar zona sekolah.

5. Bagi CPDB SMP, bisa memilih maksimal tiga sekolah jenjang SMP.

Baca Juga: Jadwal PPDB Jakarta Tingkat SMP untuk Jalur Prestasi, Afirmasi, dan Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru

6. Bagi CPDB SMA, bisa memilih maksimal tiga peminatan di SMA, baik di sekolah yang sama maupun berbeda.

7. Bagi CPDB SMK, bisa memilih 3 keahlian di sekolah yang sama atau berbeda.

8. Jika CPDB yang mendaftar melebihi kuota, maka akan ada seleksi berdasarkan indeks prestasi akademik, urutan pilihan sekolah, dan waktu pendaftaran.

9. CPDB yang sudah diterima sementara di satu sekolah tidak bisa mengganti pilihannya.

10. Bagi CPDB yang dinyatakan lolos harus melakukan wajib lapor sesuai jadwal.

Nah, itu tadi Adjarian ketentuan PPDB Jakarta Tahap kedua untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK yang pendaftarannya masih dibuka sampai 6 Juli 2022.

Tonton juga video ini, yuk!