Jelang Rekrut CPNS 2022, Apa Perbedaan CPNS dan PPPK? Berikut Penjelasannya

By Atika Mayasari, Rabu, 29 Juni 2022 | 18:40 WIB
Pengumuman rekrut CPNS 2022 akan dilaksanakan bersamaan rekrut PPPK 2022. (Dok. Kominfotik Jakarta Utara)

Sehingga CPNS menjadi pegawi tetap dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Berikut hak-hak yang didapatkan CPNS.

1. Gaji dan tunjangan.

2. Mendapatkan cuti.

3. Mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

4. Mendapatkan perlindungan pegawai.

5. Memndapatkan pengembangan kompetensi.

Baca Juga: Siapa Saja yang Termasuk Kelompok Prioritas PPPK Guru Tahun 2022?

Pegawai PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai ASN yang memiliki perjanjian kerja kontrak atau sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

Jadi, jika waktu kontrak atau jangka waktu yang ditetapkan telah selesai, maka masa kerja PPPK juga akan berakhir.

Namun, PPPK juga bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.