Cara Membatalkan dan Hapus Akun PPDB 2022 serta Aktivasi Akun Kembali

By Aldita Prafitasari, Selasa, 28 Juni 2022 | 17:40 WIB
Kita bisa membatalkan, menghapus, dan aktivasi akun PPDB 2022 kembali jika terdapat kesalahan. (Unsplash)

adjar.id - Penerimaan Peserta Didik Baru 2022 sudah mulai dibuka dan bisa dilakukan proses pendaftaran pada bulan Juni hingga Juli sesuai ketentuan wilayah, Adjarian.

Baik tingkat SD, SMP, SMA/SMK/MA, pendaftaran dilakukan secara online.

Beberapa jalur sudah disediakan agar siswa dapat mendaftar melalui jalur yang paling tepat.

Terdapat empat jalur pendaftaran PPDB yaitu jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua/wali.

Saat melakukan pendaftaran, kita harus teliti karena beberapa berkas harus dipersiapkan.

Namun, bagaimana jika terjadi kesalahan saat memilih atau menginput data?

Ternyata kita masih bisa membatalkan pendaftaran atau menghapus akun dan memulainya lagi dari awal, Adjarian.

Setelah itu kita harus mengaktivasi akun kembali dengan lebih teliti agar tidak terjadi kesalahan.

Nah, di bawah ini adalah cara membatalkan dan hapus akun PPDB 2022 serta mengaktivasi akun kembali.

Baca Juga: Cara Membuat Kartu Indonesia Pintar, Salah Satu Syarat PPDB 2022 Jalur Afirmasi

Cara Membatalkan Akun Pendaftaran PPDB 2022

1. Membuka laman PPDB masing-masing wilayah, misalnya ppdb.jatengprov.go.id.

2. Setelah itu, klik pilihan jenjang sekolah yang didaftar, misalnya SD, SMP, atau SMA/SMK.

3. Kemudian, pilihlah jalur pendaftaran yang dipilih.

Apakah jalur zonasi, afirmasi, prestasi, atau perpindahan orang tua/wali.

4. Selanjutnya, klik ‘Melakukan Aktivasi Akun’ pada kolom menginput nomor peserta dan token yang sudah dicetak.

5. Lalu, klik tombol menu lainnya pada tombol warna biru di bagian pojok kanan bawah.

6. Klik ‘Batal Pendaftaran’ dan masukkan password atau kata sandi yang digunakan untuk mendaftar akun PPDB tadi.

7. Terakhir, klik ‘Lanjut’. Nantinya akan muncul kotak dialog konfirmasi dan tinggal klik ‘Ok’.

Baca Juga: Pendaftaran PPDB Jogja Dimulai, Bagaimana Cara Mendapat dan Aktivasi PIN Token?

Cara Menghapus Akun PPDB yang Sudah Didaftarkan

1. Buka laman PPDB masing-masing wilayah, misalnya ppdb.jatengprov.go.id.

2. Klik pilihan jenjang sekolah yang didaftar, misalnya SD, SMP, atau SMA/SMK.

3. Pilihlah jalur pendaftaran yang Adjarian pilih.

Apakah jalur zonasi, afirmasi, prestasi, atau perpindahan orang tua/wali.

4. Klik ‘Login’ dan pastikan nama pengguna dan kata sandinya sudah diisi dengan benar.

5. Jika sudah masuk dan tampilan utama laman PPDB sudah muncul, pilihlah ‘Menu’.

6. Terdapat pilihan yang bisa Adjarian klik, salah satunya membatalkan pendaftaran dan menghapus akun PPDB yang sudah kita buat.

7. Jika sudah diklik, maka otomatis akun PPDB akan terhapus dan kita harus mengajukan akun lagi dengan langkah yang sama seperti sebelumnya.

Baca Juga: Apa Saja Jurusan SMK dengan Persyaratan Khusus pada PPDB Jatim 2022?

Cara Aktivasi Akun PPDB 2022 Kembali

Jika sudah membatalkan pendaftaran atau menghapus akun PPDB yang salah, Adjarian bisa mengaktivasi kembali akun PPDB 2022.

1. Pastikan Adjarian sudah menyiapkan semua berkas yang diperlukan, agar tidak terjadi kesalahan kembali.

2. Setelah itu, kunjungi laman PPDB online sesuai wilayah calon peserta didik, misalnya ppdb.jatengprov.go.id.

3. Pilih jenjang pendidikan yang akan didaftar dan klik pada ‘Ajukan Akun’.

4. Calon peserta didik akan diminta mengisi formulir online dan mengunggah berkas-berkas yang dibutuhkan.

5. Setelah mendapatkan verifikasi data yang dibenarkan oleh dinas pendidikan setempat, calon peserta didik akan mendapatkan nomor token.

Nomor token itulah yang digunakan untuk ke tahap pendaftaran selanjutnya.

6. Terakhir, calon peserta didik sudah bisa masuk ke akun PPDB dan memantau hasil pendaftaran.

 Baca Juga: Bagaimana Mekanisme Daftar Ulang Peserta PPDB Jabar Tahun 2022?

Nah, itulah cara membatalkan dan hapus akun PPDB 2022 serta mengaktivasi akun kembali., Adjarian.