Cara Membatalkan dan Hapus Akun PPDB 2022 serta Aktivasi Akun Kembali

By Aldita Prafitasari, Selasa, 28 Juni 2022 | 17:40 WIB
Kita bisa membatalkan, menghapus, dan aktivasi akun PPDB 2022 kembali jika terdapat kesalahan. (Unsplash)

Apakah jalur zonasi, afirmasi, prestasi, atau perpindahan orang tua/wali.

4. Klik ‘Login’ dan pastikan nama pengguna dan kata sandinya sudah diisi dengan benar.

5. Jika sudah masuk dan tampilan utama laman PPDB sudah muncul, pilihlah ‘Menu’.

6. Terdapat pilihan yang bisa Adjarian klik, salah satunya membatalkan pendaftaran dan menghapus akun PPDB yang sudah kita buat.

7. Jika sudah diklik, maka otomatis akun PPDB akan terhapus dan kita harus mengajukan akun lagi dengan langkah yang sama seperti sebelumnya.

Baca Juga: Apa Saja Jurusan SMK dengan Persyaratan Khusus pada PPDB Jatim 2022?

Cara Aktivasi Akun PPDB 2022 Kembali

Jika sudah membatalkan pendaftaran atau menghapus akun PPDB yang salah, Adjarian bisa mengaktivasi kembali akun PPDB 2022.

1. Pastikan Adjarian sudah menyiapkan semua berkas yang diperlukan, agar tidak terjadi kesalahan kembali.

2. Setelah itu, kunjungi laman PPDB online sesuai wilayah calon peserta didik, misalnya ppdb.jatengprov.go.id.

3. Pilih jenjang pendidikan yang akan didaftar dan klik pada ‘Ajukan Akun’.

4. Calon peserta didik akan diminta mengisi formulir online dan mengunggah berkas-berkas yang dibutuhkan.

5. Setelah mendapatkan verifikasi data yang dibenarkan oleh dinas pendidikan setempat, calon peserta didik akan mendapatkan nomor token.

Nomor token itulah yang digunakan untuk ke tahap pendaftaran selanjutnya.

6. Terakhir, calon peserta didik sudah bisa masuk ke akun PPDB dan memantau hasil pendaftaran.

 Baca Juga: Bagaimana Mekanisme Daftar Ulang Peserta PPDB Jabar Tahun 2022?

Nah, itulah cara membatalkan dan hapus akun PPDB 2022 serta mengaktivasi akun kembali., Adjarian.