adjar.id - Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban yang sama dalam bela negara, termasuk bela negara di lingkungan masyarakat.
Bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang didasarkan atas kecintaannya terhadap NKRI belandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam hal ini, negara juga mengatur kewajiban bela negara di dalam Undang-Undang Dasar (UUD), yakni Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1).
Pasal 27 ayat (3) berbunyi bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Sementara Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Indonesia merupakan negara yang sangat luas, nah, bela negara ini sangat penting untuk bisa menjaga kesatuan dan keutuhan negeri ini.
Mulai dari ancaman dari negara lain ataupun pergolakan dari dalam.
Salah satu cara paling sederhana untuk mengimplementasikan bela negara bisa kita mulai dari lingkungan masyarakat.
Berikut 19 contoh bela negara di lingkungan masyarakat.
Baca Juga: Jawab Soal Bentuk Partisipasi dalam Usaha Bela Negara di Lingkungan Sekitar
19 Contoh Bela Negara di Lingkungan Masyarakat
1. Ikut serta melaksanakan penjagaan keamanan, seperti ronda atau siskamling.